Skip to main

Aplikasi Klinik Pintar Terdaftar di PSE Kemkominfo

Dalam aturan PSE Kominfo yang tertuang di Permenkominfo 5/2020, seluruh platform digital swasta yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Apa itu PSE?

PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang berfungsi untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pengguna sistem elektronik untuk keperluan diri atau pihak lainnya.

Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE bersama pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna, serta perlindungan ruang digital yang aman serta produktif. Salah satu platform yang harus terdaftar PSE yaitu sistem informasi manajemen klinik.

Kenapa Aplikasi Klinik Perlu Terdaftar PSE Kominfo?

Sistem klinik perlu terdaftar PSE Kominfo dan hal ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah. Setiap klinik wajib memastikan bahwa aplikasi atau sistem yang digunakan di klinik sudah terdaftar dalam PSE Kominfo.

Kegunaan aplikasi klinik terdaftar PSE Kominfo:

  1. Menjamin Keamanan

    Sistem yang sudah terdaftar dalam PSE Kominfo akan lebih terjamin keamanannya. Hal ini penting bagi klinik dan pasien agar seluruh sistem dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan dalam masalah keamanan dan lainnya.

  2. Perlindungan Data

    Dengan terdaftar dalam PSE Kominfo, sistem di klinik akan lebih aman. Apalagi sistem online seperti RME (Rekam Medis Elektronik) menyimpan begitu banyak data pasien yang terkategori sebagai data rahasia. Jadi, penting bagi klinik untuk memastikan keamanan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

  3. Lolos Uji Kelayakan

    Aplikasi klinik akan mendapatkan uji kelayakan sesuai peraturan perundang undangan. Sehingga seluruh fitur dan sistem secara menyeluruh memang layak untuk digunakan dalam operasional klinik.

  4. Mendapatkan kepercayaan dari pasien dan klinik

    Dengan terdaftarnya sistem klinik di PSE Kominfo, kepercayaan pasien dan masyarakat pun meningkat. Sebab untuk terdaftar dalam PSE Kominfo atau pemerintah, banyak proses dan tahapan yang harus dilalui. Aplikasi atau sistem online yang sudah terdaftar otomatis masuk dalam sistem yang terpercaya dan kredibel.

Aplikasi Klinik Pintar Sudah Terdaftar di PSE KOMINFO

Berita bahagia untuk para klinik yang masih bingung mencari aplikasi atau sistem klinik, Aplikasi Klinik Pintar sudah terdaftar PSE Kominfo. Maka dari itu Anda tidak perlu khawatir terkait keamanan data pasien dan data klinik yang tercatat di aplikasi kami, karena sudah dijamin terlindungi sesuai peraturan perundang undangan, sehingga Anda bisa fokus untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pasien, meningkatkan performa dan bisnis klinik, serta memberdayakan karyawan Anda.

Sumber:

  • KOMINFO. 2022. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

Ingin data pasien dan klinik Anda aman? Beralih ke Aplikasi Klinik Pintar sekarang!