Skip to main

Dasar Hukum dan Syarat Akreditasi Klinik Berdasarkan Aturan Terbaru

Setiap fasilitas kesehatan harus memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu kerja dengan perbaikan berkelanjutan pada sistem penyelenggaraan pelayanan klinis.

Selain itu, akreditasi klinik juga berperan penting dalam meningkatkan pengelolaan risiko, menjalankan layanan ketertiban dokumentasi serta meningkatkan keamanan dalam menjalankan pekerjaan di klinik.

Akreditasi klinik tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat selaku pengguna jasa melainkan juga pihak penyedia layanan kesehatan.

Dasar Hukum Akreditasi Klinik2.jpg

Dasar Hukum Akreditasi Klinik

Standar akreditasi klinik sebelumnya memacu pada Permenkes Nomor 46 tahun 2015 terkait Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Adapun penambahan ataupun revisi akreditasi terbaru tertuang dalam Permenkes/PMK No 34 tahun 2022 yang diterbitkan pada 3 Desember 2022 serta Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022.

Permenkes/PMK No 34 tahun 2022 menyempurnakan aturan sebelumnya dengan menambahkan kriteria akreditasi untuk pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi.

Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022 memuat tiga standar akreditasi klinik, yakni meliputi tata kelola klinik, peningkatan mutu dan kesehatan pasien serta penyelenggaraan kesehatan perorangan.

Tujuan pengelompokan standar akreditasi ini adalah agar penyediaan pelayanan pasien dan organisasi klinik dikelola dengan baik, aman dan efektif.

Syarat Akreditasi Klinik Terbaru3.jpg

Syarat Akreditasi Klinik Terbaru

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 terdapat perubahan dan penegasan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pelayanan Kesehatan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:

  • Penambahan kriteria akreditasi untuk pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah yang sebelumnya hanya berfokus pada Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
  • Pengaturan lebih detail mengenai prosedur akreditasi dan persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi oleh setiap jenis pelayanan kesehatan yang dimaksudkan. Akreditasi untuk layanan kesehatan di atas harus dilakukan paling lambat setelah beroperasi dua tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali
  • Penegasan bahwa sertifikasi akreditasi harus diperbarui setiap 5 tahun yang terkandung dalam pasal 4. Dalam penyelenggaraan akreditasi pemohon harus melampirkan salinan dokumen badan hukum, dokumen struktur organisasi dan tata kelola lembaga penyelenggara akreditasi serta surat pernyataan komitmen terakreditasi (pasal 7(2)).
  • Penegasan bahwa pusat kesehatan masyarakat harus memenuhi kriteria pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
  • Penegasan bahwa tempat praktek mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi harus memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang memadai sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.

Pelaksanaan akreditasi akan dilakukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang melaksanakan survei akreditasi, penetapan standar biaya survei dan penyempurna dari Permenkes tersebut.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan memastikan bahwa setiap layanan kesehatan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:

Perbedaan Permenkes Lama dan Baru4.jpg

Perbedaan Permenkes Lama dan Baru

Perbedaan antara Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 46 Tahun 2015 dan Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022 terkait dengan akreditasi klinik, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi terdapat pada kriteria akreditasi yang lebih spesifik pada Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022.

Berikut adalah beberapa kriteria akreditasi yang ditambahkan pada Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022:

  • Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sistem manajemen risiko yang komprehensif
  • Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sistem pencegahan dan pengendalian infeksi yang memadai
  • Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi pasien yang akurat dan terintegrasi
  • Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sistem tata kelola dan manajemen yang baik
  • Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter harus menyediakan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas
  • Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki persyaratan tenaga kesehatan yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi
  • Tempat Praktik Mandiri Dokter harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk alat kesehatan dan obat-obatan yang aman dan berkualitas.
  • Tempat Praktik Mandiri Dokter harus melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja secara teratur

Selain itu, Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022 juga menambahkan kriteria akreditasi yang lebih spesifik untuk Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, seperti persyaratan tenaga kesehatan yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi, sistem manajemen risiko, dan sistem manajemen mutu.

Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya keterlibatan pasien dan keluarga dalam proses pengambilan keputusan dan pelayanan kesehatan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pasien.

Adanya Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022 terkait akreditasi fasilitas kesehatan menjadi upaya peningkatan mutu layanan dan perlindungan bagi SDM kesehatan, masyarakat serta lingkungan.

Sumber:

  • Dinkes Jogja. Regulasi Akreditasi FTKP Tahun 2023. 14 Februari 2023
  • Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022. Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 3 Desember 2022
  • Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022. Standar Akreditasi Klinik