Skip to main

Klasifikasi Penerima Vaksin COVID: Kondisi Aman, Ditunda dan Tidak Boleh Vaksinasi

Ditinjau oleh:
dr. Vania Utami Putri
Medical Development Specialist Klinik Pintar

...

Berdasarkan ketentuan dan keputusan dari Kemenkes RI No. HK 02.02/II/368/2021, terdapat beberapa kondisi yang diperbolehkannya seseorang mendapatkan suntikan vaksin COVID, kondisi di mana seseorang harus menunda, hingga tidak boleh melakukan vaksinasi.

Kondisi Diperbolehkan Vaksinasi

  • Usia 18-59 tahun
  • Negatif COVID berdasarkan pemeriksaan PCR, maupun rapid antibodi IgM & IgG (tidak memiliki riwayat positif COVID)
  • Tidak memiliki riwayat kontak/ terpapar dengan pasien positif COVID dalam kurun waktu 14 hari sebelum vaksinasi
  • Tidak ada infeksi akut dalam kurun waktu 14 hari sebelum vaksinasi
  • Tidak ada riwayat vaksinasi apapun dalam kurun waktu 30 hari sebelum vaksinasi
  • Negatif HIV, Hepatitis B dan Sifilis
  • Tidak Sedang hamil

...

Berdasarkan Surat Edaran KEMENKES RI No. HK 02.02/II/368/2021, Pelaksanaan Vaksinasi COVID Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID serta Sasaran Tunda, terdapat beberapa kondisi yang membuat vaksinasi harus ditunda ataupun tidak perlu dilakukan.

Kondisi Butuh Pantauan Khusus

  • Penderita Diabetes, HIV
  • Memiliki Riwayat Epilepsi
  • Penderita Penyakit Paru (Asma, PPOKI)

.

Kondisi Vaksin Perlu Ditunda

  • Sedang mendapat vaksin lain kurang dari 1 bulan
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Terkonfirmasi menderita COVID kurang dari 3 bulan
  • Ada kontak dengan orang yang sedang dalam pemeriksaan atau terkonfirmasi atau sedang dalam perawatan akibat COVID dalam waktu 14 hari terakhir dan mengalami gejala demam batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Hasil tes tekanan darah >180/110 mmHg
  • Hasil tes suhu tubuh > 37,5 derajat Celcius

.

Kondisi Tidak Dapat Diberikan Vaksin

  • Sedang menderita dan mendapat pengobatan penyakit kanker
  • Sedang menderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis/ cuci darah dan penyakit hati/ liver

.

Khusus Lansia >60 Tahun

  • Tidak dapat diberikan jika mengalami 3 atau lebih dari poin berikut:
  • Mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga
  • Sering mengalami kelelahan
  • Menderita 5-11 penyakit berikut: Hipertensi, Diabetes, Kanker, Penyakit Paru Kronis, Serangan Jantung, Gagal Jantung Kongestif, Nyeri Dada, Asma, Nyeri Sendi, Stroke, dan Penyakit Ginjal
  • Mengalami kesulitan berjalan dalam jarak 100-200 meter
  • Mengalami penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir

Sumber:

  • Surat Edaran KEMENKES RI No. HK 02.02/II/368/2021