Skip to main

7 Ruangan yang Wajib Ada di Klinik

Ada beberapa ruangan klinik yang keberadaannya harus diupayakan supaya pelayanan kesehatan berjalan baik serta maksimal. Fasilitas atau ruangan di klinik memiliki fungsi yang berbeda.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik, ada beberapa ruangan yang harus tersedia di dalam bangunan klinik.

Menyediakan beberapa ruangan tersebut juga dapat membantu klinik mencapai akreditasi yang baik. Dalam Permenkes tersebut, bangunan fasilitas kesehatan primer setidaknya harus memiliki ruangan berikut:

1. Ruang Pendaftaran dan Administrasi

Ruang pendaftaran dan administrasi adalah bagian terdepan dari klinik yang berguna mencatat informasi tentang pasien serta data lain yang diperlukan.

Informasi lain yang dimaksud, seperti asuransi, pekerjaan pasien, kontak darurat pasien, dan lainnya.

Tidak hanya itu, ruangan klinik untuk mengelola administrasi juga dapat menjadi pusat data kunjungan pasien, rujukan ke rumah sakit, laboratorium, bahkan UGD.

2. Ruang Tunggu

Ruangan klinik yang satu ini amat penting bagi pasien. Pasalnya, sebagian besar waktu pasien di klinik akan dihabiskan dengan mendaftar dan duduk di ruang tunggu.

Pemilik klinik bisa menata ruang tunggu di klinik senyaman mungkin dengan menyediakan air conditioning (AC), saklar listrik, dan bangku yang nyaman. Lengkapi dengan fasilitas penunjang seperti televisi dengan saluran atau acara menarik, majalah terbaru, dan wifi.

Supaya pasien tidak terlalu lama menunggu, sebaiknya klinik menggunakan software atau aplikasi klinik yang bisa mengatur booking dokter online dan membantu pendaftaran jadi lebih mudah.

3. Ruang Konsultasi Dokter

Ruangan klinik ini merupakan fasilitas utama untuk melayani pasien. Klinik dapat menyediakan beberapa ruangan konsultasi sesuai fungsi pemeriksaan atau kebutuhan masing-masing.

Tidak perlu ruangan yang besar, ruang konsultasi bersih, pencahayaan cukup terang, dan peralatan medis tertata rapi sudah cukup untuk memberikan kesan nyaman bagi pasien maupun dokter.

4. Ruang Tindakan

Sama pentingnya dengan ruangan klinik untuk konsultasi dokter dan pasien, ruang tindakan juga harus diupayakan keberadaannya.

Ruang tindakan pada dasarnya berfungsi melayani tindakan medis. Tidak hanya itu, ruang tindakan juga digunakan untuk kasus kesehatan dengan tingkat gawat darurat.

Ruangan pada fasilitas klinik yang satu ini tetap dijaga kebersihannya dan tidak sembarang orang bisa memasuki ruangan yang dilengkapi dengan alat kesehatan.

5. Ruang Farmasi

Obat-obatan, alat kesehatan (alkes), dan bahan habis pakai (BHP) harus disimpan di ruangan khusus. Ruang farmasi ini juga harus terpisah dengan ruangan klinik lainnya.

Di samping fungsinya untuk menyimpan stok obat, alkes, dan BHP, ruangan ini juga dapat menjadi informasi tentang obat yang masuk dan keluar.

Supaya mudah memantau kebutuhan farmasi, pemilik dapat menggunakan aplikasi klinik untuk mengelola inventori obat.

Gunakan aplikasi klinik yang terintegrasi dengan layanan lainnya supaya operasional klinik bisa dijalankan secara efektif dan efisien.

6. Ruang Laktasi Menyusui

Ruangan klinik yang satu ini disediakan demi kenyaman ibu dan bayi yang hendak berobat di klinik. Pasalnya, tidak semua ibu nyaman harus menyusui anaknya di ruang tunggu. Bayi yang menyusui di tempat keramaian pun umumnya tidak akan merasa tenang.

Idealnya, ruangan laktasi menyediakan peralatan yang memadai seperti beberapa sofa yang nyaman, meja untuk ganti popok bayi, dan wastafel guna mencuci dan mensterilkan botol bayi.

7. Toilet

Toilet merupakan fasilitas vital yang harus ada di klinik. Setidaknya, klinik dapat menyediakan toilet terpisah sesuai jenis kelamin. Penting untuk selalu menjaga kebersihan toilet supaya pasien bisa merasa nyaman.

Demikian tujuh fasilitas serta ruangan klinik yang wajib diupayakan. Bagi klinik yang ingin memaksimalkan pelayanan dan produktivitas di klinik, mari bergabung menjadi Mitra Klinik Pintar.

Dengan menjadi Mitra Klinik Pintar, dapatkan manfaat seperti, sistem operasional yang terdigitalisasi, bantuan akreditasi dan renovasi klinik, akses obat dan alkes, hingga pinjaman modal untuk mengembangkan usaha.

Baca Juga:

Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik