Skip to main

Ini Syarat Akreditasi Klinik yang Harus Dipenuhi

Bagi pelaku industri kesehatan, terutama pemilik klinik, syarat akreditasi harus dicapai dan diperbarui setiap tiga tahun sekali. Proses akreditasi klinik telah disosialisasikan pemerintah sejak 2019 lalu.

Perlu diketahui, ribuan klinik mandiri yang tersebar di Indonesia belum memiliki akreditasi. Padahal, akreditasi penting untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dengan standar yang berlaku.

Lalu, apa saja syarat pemenuhan akreditasi klinik? Simak penjelasan lengkapnya di sini. Menurut PERMENKES Nomor 46 Tahun 2015, standar akreditasi klinik disusun menjadi 4 bab, yaitu:

1. Syarat Kepemimpinan dan Manajemen Fasilitas Kesehatan (KMFK)

Berikut syarat kepemimpinan dan manajemen fasilitas yang harus dicapai tiap klinik:

  • Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
  • Klinik harus memenuhi persyaratan ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan.
  • Pengelola Klinik menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola kegiatan pelayanan klinis sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi klinik.
  • Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan.
  • Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Sarana dan peralatan klinik harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku

2. Syarat Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)

Syarat pemenuhan akreditasi pasien lainnya yang harus Anda penuhi terkait layanan klinis, dengan kriteria penilaian, seperti:

  • Proses pendaftaran pasien dirancang dan dilaksanakan sesuai kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai.
  • Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.
  • Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi dan digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis.
  • Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga.
  • Rencana rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain dan diatur dengan prosedur yang jelas
  • Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku.
  • Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien.
  • Dapat memberikan pendidikan atau penyuluhan kepada pasien dan keluarga juga mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.
  • Pemulangan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat.

3. Syarat Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dan Pelayanan Laboratorium Jika Tersedia

Apabila klinik memiliki fasilitas laboratorium atau farmasi sebagai sarana penunjang layanan kesehatan, maka ada beberapa syarat pemenuhan akreditasi klinik yang harus dipenuhi, meliputi:

  • Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standar, hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Obat yang tersedia dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
  • Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku
  • Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku.
  • Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.
  • Peralatan dikelola dengan tepat.
  • Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan

4. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai peningkatan mutu di klinik, antara lain:

  • Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis.
  • Mutu layanan klinis dan Keselamatan dipahami dan didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan.
  • Mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan, dan dievaluasi dengan tepat.
  • Perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan dikomunikasikan dengan baik.

Bergabung Bersama Klinik Pintar untuk Raih Standar Akreditasi Klinik

Guna mencapai syarat akreditasi klinik, pelaku bisnis bisa bergabung dan menjadi mitra Klinik Pintar. Dengan bergabung menjadi klinik, pelaku bisnis bisa mendapatkan manfaat,seperti:

  • Sistem operasional klinik menggunakan sistem digital
  • Pinjaman modal untuk pengembangan klinik.
  • Renovasi klinik sesuai standar untuk memenuhi akreditasi.
  • Akses sediaan obat dan alat kesehatan
  • Dukungan promosi dan kegiatan pemasaran klinik

Mari bergabung menjadi bagian dari mitra Klinik Pintar untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas layanan dan standar medis Indonesia. Untuk mendapatkan penawaran dan kerja sama menjadi mitra Klinik Pintar, Anda dapat menekan tombol bergabung dengan Kemitraan Klinik di bawah.

Baca Juga: