Skip to main

Tips Aman dan Sehat Kembali ke Kantor Saat Pandemi

Setelah hari raya Idulfitri dan kasus COVID-19 kian menurun, beberapa perusahaan menggaungkan kembali kebijakan bekerja di kantor atau work from office.

Salah satu tujuan kembali bekerja di kantor adalah mengembalikan kebersamaan dan kekompakkan kerja yang mungkin surut selama karyawan menjalani work from home.

Kendati demikian, ketika di kantor, karyawan tidak dianjurkan melonggarkan protokol kesehatan yang telah berlaku. Karena tidak menutup kemungkinan penularan COVID-19 masih tetap mengintai di lingkungan kerja.

Oleh sebab itu, ada hal yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan maupun karyawan untuk mendukung kelancaran, kesehatan, dan kebersamaan saat di kantor.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Kembali WFO

Beberapa hal ini dapat dipertimbangkan serta diterapkan dalam kebijakan kembali bekerja di kantor saat pandemi COVID-19:

1. Pastikan Karyawan yang Masuk Dalam Keadaan Sehat

Perusahaan dapat menerapkan peraturan bahwa hanya karyawan dalam keadaan sehat saja yang boleh bekerja di kantor.

Hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk mencegah penularan virus corona atau memicu adanya klaster COVID-19 di kantor.

Karyawan pun dianjurkan untuk cuti sakit atau tidak memaksakan diri berangkat ke kantor apabila kondisi tubuh sedang tidak prima. Saat sedang tidak fit, namun dipaksa tetap bekerja di kantor, performa kerja umumnya tidak akan maksimal.

2. Karyawan Sudah Mendapatkan Vaksin COVID-19 dan Rutin Tes COVID

Dianjurkan untuk memberikan aturan bekerja di kantor bagi karyawan yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.

Pasalnya, vaksinasi adalah satu cara melindungi diri dari keparahan gejala COVID-19. Vaksinasi juga dapat memberikan kekebalan bagi tubuh terhadap mutasi varian virus corona yang belakangan ini banyak muncul.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan yang paling aman, perusahaan bisa memberikan layanan tes COVID-19 rutin di kantor setiap hari.

Tes COVID-19 dapat diadakan di pagi hari sebelum memulai aktivitas bekerja. Pemeriksaan berkala ini membantu perusahaan mengambil tindakan pencegahan terhadap risiko munculnya klaster baru apabila terdapat karyawan yang terinfeksi COVID-19.

3. Terapkan Prokes dan Kebersihan di Kantor

Sejak 2020 lalu, World Health Organization (WHO) mengeluarkan peraturan bagi perusahaan yang mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.

Dilansir dari laman WHO, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat bekerja di kantor saat masa pandemi:

Pastikan tempat kerja bersih dan higienis dengan cara menyemprotkan disinfektan rutin ke meja, bangku, atau benda-benda yang banyak disentuh oleh karyawan (gagang pintu, telepon, atau papan tombol komputer).

  • Menyediakan banyak wastafel bersih untuk cuci tangan.
  • Menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan kerja.
  • Menyediakan masker dan tisu di tempat kerja.
  • Menyediakan tempat sampah tertutup untuk membuang bekas tisu atau masker.

Semua karyawan diwajibkan menaati protokol kesehatan yang berlaku. Di antaranya, karyawan wajib mengenakan masker saat berada di dalam ruangan kerja maupun di luar kantor, menjaga jarak satu dengan yang lain, dan mencuci tangan.

4. Sediakan Suplemen

Demi mendukung keberlangsungan suatu perusahaan di masa pandemi, Kementerian Kesehatan Indonesia menyarankan perusahaan untuk menyediakan suplemen vitamin C dan makanan bergizi bagi karyawan.

Dianjurkan menyediakan suplemen dan makanan mengandung vitamin C, seperti jeruk atau jambu, guna membantu mempertahankan sistem kekebalan tubuh.

5. Jangan Abai Gejala Penyakit, Konsultasikan Kesehatan ke Dokter

Jika karyawan mengalami gejala penyakit, jangan abai dan didiamkan. Segera hubungi dokter lewat Virtual Clinic Aplikasi untuk telekonsultasi keluhan kesehatan dengan ahlinya.

Menunda dan mengabaikan keluhan justru akan berdampak bahaya bagi kesehatan karyawan. Telekonsultasi dengan dokter akan membantu karyawan untuk melakukan tindakan pencegahan penyakit.

Sumber:

  • WHO. Diakses 2022. Getting your workplace ready for COVID-19
  • Kemenkes. Diakses 2022. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/328/2020